
-
Fauzi Bowo Raih Penghargaan ' Education Community Award'
-
Sherina Munaf Ingin Ditangkap Polisi Ini
-
Liga Champions, Real Madrid Ditahan Imbang CSKA Moscow
-
Hasyim Muzadi : Mayoritas Warga NU Masih Pilih Fauzi Bowo
-
Liga Champions, Napoli Hajar Chelsea 3-1
-
Konser di Jakarta, Evanescence Bakal Nyanyikan 22 Lagu
UMK 2012 Banten Naik
Rabu, 23/11/2011, 05:19 WIB
TERKAIT

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan upah minimum delapan kabupaten/kota 2012.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa mengatakkan, UMK 2012 tersebut di atas upah minimum Provinsi Banten sebesar Rp1.042.000.
"Kemarin malam saya telah menandatangani UMK kabupaten/kota 2012. enetapan UMK ini berdasarkan usul pemerintah kabupaten/kota juga dilampiri usul dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," kata Ratu Atut usai menghadiri rapat paripurna penyampaian RAPBD 2012 di gedung DPRD Banten.
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan Serikat Pekerja di Banten menyetujui usul UMK kabupaten/kota 2012.
"Saya sudah menindaklanjuti usul tersebut. Usul UMK 2012 ini di atas UMP. Bahkan saat ini Surat Keputusannya sedang diproses di Biro Hukum ," katanya.
Menurut Atut, besaran UMK di Kabupaten Lebak 2012 yakni sebesar Rp1.047.800 atau naik dari UMK 2011 yang hanya Rp1.007.500, kemudian UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.156.000.
Selanjutnya UMK 2012 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp1.050.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.015.000, UMK 2012 Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp1.340.000 per bulan atau meningkat dari UMK 2011 sebesar Rp1.224.000, Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp1.320.500 perbulan atau naik 11 persen dari UMK 2011 Rp1.189.600.
Kemudian UMK 2012 Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000. Kota Tangerang UMK 2012 ditetapkan sebesar Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000 dan UMK 2012 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.285.000.
MP Provinsi Banten 2012 ditetapkan Rp1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 Rp1.000.000.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Syamsir mengatakan, UMK kabupaten/kota 2012 telah ditandatangani Gubernur Banten yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012. (Aef/An)
Dibaca 10048 X
Komentar (4)
-
Tanggal : 01.12.2011, 15:04 WIB
bagus bu..... kalau perlu ga usah di naikin kan tahun depan ibu dah ga nyalon lg buat apa mikirin kaum buruh
-
Tanggal : 27.11.2011, 01:42 WIB
kumaha atuh nya bere modal daku bu,
-
Tanggal : 25.11.2011, 13:00 WIB
tidak setuju dengan keputusan ini....
Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com
Rabu, 23/11/2011, 05:19 WIB
TERKAIT

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan upah minimum delapan kabupaten/kota 2012.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa mengatakkan, UMK 2012 tersebut di atas upah minimum Provinsi Banten sebesar Rp1.042.000.
"Kemarin malam saya telah menandatangani UMK kabupaten/kota 2012. enetapan UMK ini berdasarkan usul pemerintah kabupaten/kota juga dilampiri usul dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," kata Ratu Atut usai menghadiri rapat paripurna penyampaian RAPBD 2012 di gedung DPRD Banten.
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan Serikat Pekerja di Banten menyetujui usul UMK kabupaten/kota 2012.
"Saya sudah menindaklanjuti usul tersebut. Usul UMK 2012 ini di atas UMP. Bahkan saat ini Surat Keputusannya sedang diproses di Biro Hukum ," katanya.
Menurut Atut, besaran UMK di Kabupaten Lebak 2012 yakni sebesar Rp1.047.800 atau naik dari UMK 2011 yang hanya Rp1.007.500, kemudian UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.156.000.
Selanjutnya UMK 2012 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp1.050.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.015.000, UMK 2012 Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp1.340.000 per bulan atau meningkat dari UMK 2011 sebesar Rp1.224.000, Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp1.320.500 perbulan atau naik 11 persen dari UMK 2011 Rp1.189.600.
Kemudian UMK 2012 Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000. Kota Tangerang UMK 2012 ditetapkan sebesar Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000 dan UMK 2012 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.285.000.
MP Provinsi Banten 2012 ditetapkan Rp1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 Rp1.000.000.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Syamsir mengatakan, UMK kabupaten/kota 2012 telah ditandatangani Gubernur Banten yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012. (Aef/An)
Dibaca 10048 X
Komentar (4)
-
Tanggal : 01.12.2011, 15:04 WIB
bagus bu..... kalau perlu ga usah di naikin kan tahun depan ibu dah ga nyalon lg buat apa mikirin kaum buruh
-
Tanggal : 27.11.2011, 01:42 WIB
kumaha atuh nya bere modal daku bu,
-
Tanggal : 25.11.2011, 13:00 WIB
tidak setuju dengan keputusan ini....
Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com
TERKAIT

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan upah minimum delapan kabupaten/kota 2012.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa mengatakkan, UMK 2012 tersebut di atas upah minimum Provinsi Banten sebesar Rp1.042.000.
"Kemarin malam saya telah menandatangani UMK kabupaten/kota 2012. enetapan UMK ini berdasarkan usul pemerintah kabupaten/kota juga dilampiri usul dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," kata Ratu Atut usai menghadiri rapat paripurna penyampaian RAPBD 2012 di gedung DPRD Banten.
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan Serikat Pekerja di Banten menyetujui usul UMK kabupaten/kota 2012.
"Saya sudah menindaklanjuti usul tersebut. Usul UMK 2012 ini di atas UMP. Bahkan saat ini Surat Keputusannya sedang diproses di Biro Hukum ," katanya.
Menurut Atut, besaran UMK di Kabupaten Lebak 2012 yakni sebesar Rp1.047.800 atau naik dari UMK 2011 yang hanya Rp1.007.500, kemudian UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.156.000.
Selanjutnya UMK 2012 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp1.050.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.015.000, UMK 2012 Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp1.340.000 per bulan atau meningkat dari UMK 2011 sebesar Rp1.224.000, Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp1.320.500 perbulan atau naik 11 persen dari UMK 2011 Rp1.189.600.
Kemudian UMK 2012 Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000. Kota Tangerang UMK 2012 ditetapkan sebesar Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000 dan UMK 2012 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.285.000.
MP Provinsi Banten 2012 ditetapkan Rp1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 Rp1.000.000.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Syamsir mengatakan, UMK kabupaten/kota 2012 telah ditandatangani Gubernur Banten yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012. (Aef/An)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa mengatakkan, UMK 2012 tersebut di atas upah minimum Provinsi Banten sebesar Rp1.042.000.
"Kemarin malam saya telah menandatangani UMK kabupaten/kota 2012. enetapan UMK ini berdasarkan usul pemerintah kabupaten/kota juga dilampiri usul dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten," kata Ratu Atut usai menghadiri rapat paripurna penyampaian RAPBD 2012 di gedung DPRD Banten.
Ia mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta perwakilan Serikat Pekerja di Banten menyetujui usul UMK kabupaten/kota 2012.
"Saya sudah menindaklanjuti usul tersebut. Usul UMK 2012 ini di atas UMP. Bahkan saat ini Surat Keputusannya sedang diproses di Biro Hukum ," katanya.
Menurut Atut, besaran UMK di Kabupaten Lebak 2012 yakni sebesar Rp1.047.800 atau naik dari UMK 2011 yang hanya Rp1.007.500, kemudian UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.156.000.
Selanjutnya UMK 2012 di Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp1.050.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.015.000, UMK 2012 Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp1.340.000 per bulan atau meningkat dari UMK 2011 sebesar Rp1.224.000, Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp1.320.500 perbulan atau naik 11 persen dari UMK 2011 Rp1.189.600.
Kemudian UMK 2012 Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000. Kota Tangerang UMK 2012 ditetapkan sebesar Rp1.381.000 atau naik dari UMK 2011 Rp 1.290.000 dan UMK 2012 Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000 atau naik dari UMK 2011 Rp1.285.000.
MP Provinsi Banten 2012 ditetapkan Rp1.042.000 atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 Rp1.000.000.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Syamsir mengatakan, UMK kabupaten/kota 2012 telah ditandatangani Gubernur Banten yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012. (Aef/An)
Komentar (4)
-
Tanggal : 01.12.2011, 15:04 WIB
bagus bu..... kalau perlu ga usah di naikin kan tahun depan ibu dah ga nyalon lg buat apa mikirin kaum buruh
-
Tanggal : 27.11.2011, 01:42 WIB
kumaha atuh nya bere modal daku bu,
-
Tanggal : 25.11.2011, 13:00 WIB
tidak setuju dengan keputusan ini....
Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com
Judul: asking
Nama : wiki wahyu hidayatSaya ingin bertanya, apakah ada yang memiliki file pdf SK UMP 2012 dari Gubernur Banten. Mohon pencerahan dan bantuannya. Terima kasih