|
|
UU ITE Mulai Diujimaterikan Selasa, 09 Februari 2010, 11:42 WIB
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disorot masyarakat antara lain dalam kasus Prita Mulyasari mulai diujimaterikan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (9/2).
Kuasa hukum pemohon, Zainal Abidin, mengemukakan, pihaknya mempermasalahkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang berbunyi, 'ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi (penyadapan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah'.
Menurut Zainal, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena frase '...diatur dengan Peraturan Pemerintah' tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon.
'Pengaturan penyadapan dalam PP (peraturan pemerintah) tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan,' jelasnya.
Zainal juga mengatakan, penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktik invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, keluarga, dan korespondensi.
Selain itu, ujar dia, penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan mengenai hal tersebut.
Untuk itu, karena penyadapan berpotensi melanggar HAM, maka sudah sepatutnya jika negara melakukan pengaturan terkait penyadapan dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi, 'dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.
Para pemohon uji materi UU ITE terdiri atas beberapa aktivis HAM antara lain Koordinator Divisi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara serta peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar.
Sebelumnya, ketentuan bahwa penyadapan akan diatur dalam PP memicu kontroversi dan dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan antara lain karena dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkapkan secara tuntas berbagai kasus tindak pidana korupsi. (Nezz/AT)
TERKAIT :
Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com |
|