|
|
Fauzi Bowo Kecewa E-Government Belum Maksimal Selasa, 09 Februari 2010, 10:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan ketidakpuasannya terhadap pelaksanaan Sistem Electronic Government (e-government) di Pemprov DKI.
Salah satunya adalah pelaksanaan e-procuretment atau lelang pengadaan barang secara elektronik yang seharusnya dimuat di website resmi Pemprov DKI Jakarta di www.jakarta.go.id yang belum digunakan secara maksimal oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) jajaran Pemprov DKI, sehingga banyak masyarakat dan pihak lain yang tidak mengetahui program-program pembangunan di Jakarta.
'Cobalah buka website DKI itu. Bukan orang lain yang komplain, tapi saya, Gubernur DKI komplain karena e-procurement yang menjadi komitmen Pemprov DKI belum jalan dengan benar,' ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Seharusnya, e-procuretment itu digunakan oleh SKPD untuk menginformasikan program-program Pemprov yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut.
Sistem e-procuretment dijalankan Pemprov DKI untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bisa dilakukan antara oknum panitia dan peserta lelang, karena dengan sistem `online` seluruh masyarakat bisa memantau jalannya proses lelang.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem e-government sejak tahun 2007 yang antara laain berupa e-procurement (lelang elektronik), e-announcement (pengumuman proyek elektronik) dan mobile government berupa sistem sistem informasi perencanaan (SIP) online di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun, karena dinilai belum maksimal, Gubernur kembali menekankan agar 702 SKPD di Pemprov DKI lebih intensif memasukkan informasi proyek ke website tersebut, agar dapat diakses oleh masyarakat umum.
'Saya tegaskan itu belum berjalan dengan baik. Selama ini belum ada orang lain yang komplain, tapi gubernur yang menegur aparatnya,' tegasnya.
Rasa kecewa juga diungkapkan Fauzi terhadap penerapan monitoring kinerja SKPD Pemprov DKI melalui mobile government yang hingga kini belum berfungsi dengan baik, masih banyak pimpinan SKPD yang belum melaporkan kemajuan program yang telah diusulkan dalam APBD 2010.
'Mobile government diadakan supaya saya bisa memonitor pelaksanaan proyek atau program di DKI seperti apa. Tapi karena belum ada masukan dari bawah, jadi saya tidak tahu mana proyek yang sudah jalan ataupun belum jalan,' jelasnya.
Ia juga meminta agar seluruh SKPD segera memfungsikan kembali mobile government tersebut, meskipun belum ada kemajuan dalam proyek yang sedang dikerjakan, tapi tetap harus dilaporkan.
'Misalnya, proyek belum masuk dalam pengerjaan fisik dan baru pada tahap persiapan tender, ya diisi saja seperti itu. Pokoknya kelihatan perkembangannya. Kalau tidak ada penjelasan saya susah memonitornya,' ujarnya.
Penerapan e-government di DKI itu dilakukan berdasarkan Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kepres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Inpres No 3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Procurement, dan surat KPK RI nomor B 641/KPK/III/2007 perihal Penggunaan Rencana Pengadaaan Barang dan Jasa di Situs Internet.
Pelaksanaan lelang sistem internet di DKI juga dilakukan berdasarkan Pergub 131/2007 tentang RKPD DKI Jakarta mengenai dedicated program pelaksanaan e-procurement dan Pergub 45/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara e-procurement.(Bm/An/At/Nih)
TERKAIT :
Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com |
|