Berita8
  
twitter.com/berita8.com
Gumelar
Bookmark and Share

Pemprov DKI Bikin Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Selasa, 09 Februari 2010, 16:42 WIB

Pemprov DKI berusaha melindungi hak perempuan dan anak dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
 
Sebenarnya analisa dan kajian draft perda tersebut telah rampung pada tahun 2009, namun baru akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 2010 ini untuk dibahas.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wien Ritola Tasmaya menargetkan, pada Juni mendatang Perda PPA ini sudah dapat disahkan.

“Perda PPA yang kami usulkan sudah selesai. Sudah disetujui Biro Hukum DKI setelah melalui diskusi-diskusi cukup panjang,” kata Wien Ritola Tasmaya di Jakarta, Selasa (09/02/2010).

Selanjutnya, rancangan Perda PPA ini akan diserahkan ke DPRD DKI untuk dibahas, agar segera disahkan payung hukum yang absolut dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan rumah tangga maupun human trafficking.

“Saya belum tahu kapan raperda ini akan diserahkan ke DPRD DKI. Yang pasti raperda ini pada pertengahan tahun 2010 ditargetkan sudah disahkan menjadi perda,” ujarnya.

Pembahasan raperda PPA ini mendapat dukungan dari DPRD dan akan diprioritaskan penyelesaiannya secepat mungkin. Karena, dewan menganggap perempuan dan anak termasuk kaum yang rentan teraniaya dan terampas haknya.

Mereka tidak bisa melawan karena berada di pihak yang lemah. Karena itu harus ada payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak.

Isi raperda itu akan mengacu pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan begitu, isi perda ini akan lebih kuat dan sanksinya dapat memberikan efek jera bagi orang yang menindas, melakukan tindak kekerasan, menjual perempuan dan anak dengan seenaknya.

Sayangnya, Wien sejauh ini belum mau memberitahukan sanksi yang ditetapkan dalam raperda PPA tersebut.

“Nanti saja kalau sudah dibahas dengan anggota dewan. Isinya pasti akan terbuka untuk publik,” kilahnya. (Btt/Bm)

TERKAIT :
Pemprov DKI Gelar Silaturahmi dengan Keluarga Pejuang
Pemprov Gorontalo Tertibkan Kendaraan Dinas Operasional
Pengendalian Lingkungan
Pemprov DKI Berharap Bantuan dari Negara Maju
Pemberantasan Korupsi
Pemprov DKI Janji Lebih Transparan
Soal Jam Masuk Sekolah
Pemprov DKI Perlu Lakukan Sosialisasi

Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com