|
|
Komisi B DPRD DKI Setuju Bemo Dihapus Selasa, 09 Februari 2010, 16:17 WIB
Komisi B DPRD DKI menyetujui rencana penghapusan bemo di Jakarta dilakukan segera karena pengoperasiannya selama ini tanpa izin.
Seharusnya, bemo sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 1996 lewat Instruksi Gubernur No.33 tahun 1996 Tentang Peningkatan Pelayanan dari Kendaraan Bemo menjadi Bus Kecil sehingga jika masih ada bemo yang beroperasi saat ini berarti mereka beroperasi tanpa izin.
'Kami menyetujui sesi terakhir penertiban bemo. Jangan lagi ada bemo di Jakarta, dengan catatan penertiban menggunakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan,' kata Ketua Komisi B Selamet Nurdin dalam pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa (09/02).
Komisi B juga akan mengalokasikan anggaran bagi peremajaan bagi pemilik bemo yang memiliki surat kendaraan Provinsi DKI, bukan dari daerah lain.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Riza Hasyim mengatakan pihaknya telah menginventarisasi seluruh bemo yang masih beroperasi di Jakarta.
'Tapi sampai saat ini, tidak ada satupun bemo yang suratnya berdomisili di Jakarta kita temukan,' katanya.
Sementara itu, untuk melakukan penertiban, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP dan dalam pelaksanaannya nanti, penertiban akan dilakukan melalui sistem petik yaitu dengan melakukan penyisiran setiap bemo yang kedapatan beroperasi di jalan akan langsung diangkut.
'Bemo ini kemudian dimusnahkan. Diharapkan 2011 Jakarta akan bersih dari bemo,' kata Riza.
Anggota Komisi B DPRD DKI Aliman Aat mengatakan dukungan dewan terhadap langkah penertiban tersebut didasari keberadaan bemo saat ini tidak memiliki izin alias bodong.
Pada tahun 1996, Pemprov DKI telah melakukan penertiban bemo dan mendata sebanyak 1.096 bemo yang kemudian izinnya dibekukan untuk dilakukan peremajaan dengan Angkutan Pengganti Bemo (APB).
Namun pemilik bemo baik yang dari Jakarta maupun dari daerah lain kembali beroperasi terutama di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh angkutan umum lainnya sehingga jumlahnya meningkat menjadi 1.144 kendaraan, dengan rincian di Jakarta Pusat sebanyak 276 armada, Jakarta Utara 398 armada, Jakarta Timur 258 armada, Jakarta Barat 42 armada dan Jakarta Selatan 179 armada. (Ans/At)
Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com |
|