Berita8
  
twitter.com/berita8.com
Gumelar
Bookmark and Share

Tindakan KPU Dinilai Lemahkan Pengawasan Pilkada
Selasa, 09 Februari 2010, 14:13 WIB


Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan surat edaran bersama (SEB) dan menolak pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) yang dianggap bermasalah, dinilai justru melemahkan fungsi pengawasan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow, di Jakarta, Selasa (9/2) mengatakan, keputusan KPU ini merugikan masyarakat karena akses untuk menindaklanjuti pelanggaran sudah didelegitimasi oleh KPU.

'Tindakan KPU ini justru menghambat pengawasan dalam pilkada dan kinerja KPU sendiri tidak transparan,' ungkapnya.

KPU telah secara sepihak membatalkan surat edaran yang ditandatangani pada 9 Desember 2009. Alasannya, KPU menilai Bawaslu telah melanggar ketentuan dalam SEB serta undang-undang.

Selain itu, Bawaslu dianggap menjadikan SEB sebagai alasan untuk melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada.

Sebagai konsekuensi pencabutan SEB, KPU menyatakan menolak semua Panwas yang dibentuk sesuai SEB dan mengembalikan proses pembentukan Panwas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

KPU juga mendesak Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU di daerah. Jika Bawaslu tidak melaksanakannya, maka pembentukan Panwas akan diserahkan pada DPRD, merujuk pada fatwa Mahkamah Agung.

KPU menilai, cara tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak akan mengganggu pilkada, justru jika tetap dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Namun, menurut Jeirry, proses ini akan menghambat pilkada, karena membuka peluang konflik dan pilkada tidak diawasi di semua tahapan.

'Saya menilai ada upaya untuk menghilangkan pengawasan dalam pilkada,' katanya.

Selain itu, dia mengatakan, seharusnya permasalahan Panwas ini dapat diselesaikan bersama-sama antara KPU dan Bawaslu.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, keputusan KPU membatalkan SEB dan menolak eksistensi Panwas yang telah dibentuk, menimbulkan ketidakpastian hukum dan meresahkan masyarakat.

Bawaslu memutuskan untuk mengabaikan pernyataan KPU yang menolak Panwas. Menurut Wirdya, pembentukan Panwas telah sesuai dengan ketentuan dan pembatalan SEB tidak berlaku surut.

'Dengan tidak mengakui Panwas, ini justru menimbulkan konflik di lapangan,' katanya.

KPU telah menghimpun data pelantikan Panwas yang dianggap bermasalah, yaitu di 84 kabupaten kota, 46 diantaranya karena Bawaslu melantik Panwas pilpres sebagai Panwas pilkada sesuai SEB, padahal masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010.

Sementara ketentuan dalam SEB hanya untuk daerah yang masa jabatannya berakhir pada Agustus.

Data Bawaslu menyebutkan, Panwas yang telah dilantik untuk pilkada, yakni di tujuh provinsi dan 190 kabupaten/kota. Namun, 22 di antaranya, diproses secara normal atau tidak mengacu pada SEB.

Untuk dapat menyelesaikan sengketa Panwas, Jeirry meminta agar pemerintah dan DPR mengambil langkah tegas.

'DPR harus bersikap terhadap masa depan pilkada. Usul saya, segera lakukan penundaan pilkada untuk membenahi masalah ini karena pilkada tanpa panwas adalah ilegal,' ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah harus mengambil tindakan untuk membuat langkah hukum guna memberikan solusi terhadap kisruhnya pembentukan panwas. (ZH/AT)



TERKAIT :
KPU Koordinasikan Penyelenggaraan Pilkada 2010
KPU Minta Penyelenggara Pilkada Bekerja Sesuai Prosedur
KPU Butuh Bukti Caleg Tidak Penuhi Syarat
Gabungan Masyarakat Papua Se-Jakarta Akan Gruduk KPU
KPU Anggarkan Rp 11 Milliar Untuk Pelantikan Wakil Rakyat

Nikmati berita terkini di handphone anda http://m.berita8.com