09 Februari 2010
Era Indonesia

   B8 - Politik
  
Tindakan KPU Dinilai Lemahkan Pengawasan Pilkada
Selasa, 09 Februari 2010, 14:13 WIB
Kesimpulan Panitia Angket Century Masih Bisa Berubah
Selasa, 09 Februari 2010, 13:43 WIB
Anggota DPRD Berijazah Palsu Dilantik
Senin, 08 Februari 2010, 20:19 WIB
Presiden Harus Fokus Pada Kesejahteraan Rakyat
Senin, 08 Februari 2010, 13:41 WIB
KPK Periksa Panda Nababan
Senin, 08 Februari 2010, 12:10 WIB
   Gumelar
Politik

Bookmark and Share

Upah Pungut Pajak
Aktivis : Anggota Dewan DKI Mau Nyaleg Lagi, Pikir Ulang Untuk Kita Pilih !

Jum'at, 30 Januari 2009, 01:43 WIB

Jelang pemilu 2009  nanti, warga Jakarta di himbau untuk tidak lagi memilih kucing dalam tempurung.

Hal ini dikatakan oleh Yajid, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta. "Saya kira masyarakat sekarang jangan terjebak lagi soal figur dan yang paling penting adalah jangan memilih kucing dalam tempurung," ungkapnya, Kamis malam (29/1) di Jakarta.

Menyoroti kasus upah pungut pajak yang menimpa seluruh anggota dewan Jakarta, Yajid mengatakan, hal ini sesungguhnya sangat memalukan, jika menelaah ucapaan  Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna saat di mintai keterangan oleh KPK.

Kepada wartawan Ade mengatakan bahwa semua kalangan anggota dewan sebanyak 75 orang menerima dana aliran upah pungut pajak tersebut, maka menurut Yajid sebaiknya masyarakat tidak memilihnya lagi jika para wakil rakyat tersebut maju ke ranah politik kembali.

"Masih banyak figur lain dari pada orang-orang itu yang layak dipilih, sebaiknya dipikir dua kali kalau mau kita pilih," paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna yang diperiksa KPK kemarin dirinya selaku perangkat daerah mengaku menerima uang insentif dari hasil upah pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp2 juta per bulan dan Rp5 juta per bulan dari uang upah pajak daerah.

"Itu uangnya diterima tiga bulan sekali dan semua anggota dewan menerima itu," kata Ade.

Dalam jumlah kisaran Rp2 miliar untuk PBB dan Rp5 miliar untuk pajak daerah dan dibagi rata dengan nominal relatif untuk 75 orang anggota dewan DKI Jakarta, (termasuk Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan yang pada waktu itu sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta-red).

Pemanggilan sejumlah pejabat dan wakil rakyat itu didasarkan surat perintah penyelidikan nomor: sprin lidik- 60A/01/IX/2006 tanggal 25 November 2008.

Kini kasus tersebut sudah merambah ke Mendagri, dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Tim penyelidik KPK saat ini sudah bergerak masuk ke Depdagri untuk pengusutan.

Saat ini prosentase kursi di DRPD DKI Jakarta adalah PKS 18 kursi, PD 16 kursi, PDIP 11 selanjutnya Golkar, PPP, PAN, PDS dan partai lainya.(Fz/Btt/Dwj/Bm)

     Berita Terkait :



Subscribe

Home | Politik | Sosial | Ekbis | Developer | Kesehatan | Pendidikan | Life Style | Tekno 8 | Seleb 8 | Jalan - jalan | Sports
Tokoh 8 | Kongkow | Iklan Baris | Berita Anda | Berita Foto | Berita8 TV | Konsultasi Gratis | Indeks News | Forum | Tentang Kami